Vokalis 2 Insan, Zain Zalik Laporkan Sejumlah Karaoke. dari Suarakarya.id
Vokalis 2 Insan, Zain Zalik Laporkan Sejumlah Karaoke Terkait Hak Cipta
JAKARTA: Didampingi pengacaranya dari firma hukum ROS FLOBAMORA, vokalis band 2 Insan, Zain Zalik melaporkan sejumlah karaoke ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta, Rabu (24/6/2020). Kepada wartawan Zain mengatakan sejumlah karaoke seperti Inul Viesta (Inul Daratista), Master Peace (Ahmad Dhani), Diva (Rossa), NAV dan Happy Puppy telah memakai lagu karya personil 2 Insan, Sulaeman yang berjudul “Setulusnya” tanpa izin.
“Band 2 Insan itu, saya dan Sulaeman. Lagu yg dibajak atau dilanggar hak ciptanya berjudul “Setulusnya” yang diciptakan Sulaeman dan dinyanyikan saya sejak 2015. Lagu ini ternyata ada pada daftar lagu di karaoke-karaoke milik para artis itu tanpa sepengetahuan kami. Tanpa izin dari sang pencipta lagu itu,” kata Zain.
Menurut Zain dirinya mengetahui lagu “Setulusnya” dipakai oleh sejumlah karaoke itu dari laporan teman-temannya yang sempat berkunjung dan bernyanyi di karaoke itu. “Bisa jadi lagu kami ada juga di karaoke lainnya, tapi yg pasti kami sudah survei di lima karaoke tersebut. Ada semuanya,” kata Zain.
baca juga : “Zayn Malik”? – Zain Zalik dari Vokalis ke Zenza Cinema
Sementara itu kuasa hukum Zain, Gerson P. Nggadas mengatakan kliennya telah menyerahkan bukti-bukti lengkap dan telah diterima penyidik.
“Hari ini (Rabu, 24/6/2029) klien kami telah menjalani Acara Pemeriksan di depan penyidik Krimus Polda Metro Jaya dimana penyidik telah melayani Klien kami dengan baik dan Klien kami telah menjawab secara lengkap dan baik atas semua pertanyaan yang diajukan,” kata Gerson.
Menurut Gerson kliennya memenuhi panggilan Polda Metro sesuai dengan TANDA BUKTI LAPOR Nomor TL/2403/IV/YAN25/2020/SPKT PMJ, Tanggal 21 April 2020 atas nama pelapor ZAIN ZALIK dengan dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta Pasal 9 Ayat (1) dan atau Pasal 113 Ayat (3) dan atau Pasal 72 Ayat (1) UU No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Selain Gerson, Zain didampingi pengacara Zevrijn H Kanu, Ade Darmawan Dipakusuma, Lechumanan, Sukisari dari Firma Hukum ROS FLOBAMORA.
Sering Terjadi Pelanggaran Hak Cipta
“Kasus pelanggaran pidana hak cipta sudah sering terjadi pada industri musik, maka kami harap pekerja seni dan kreatif mendapat perlindungan hukum dan dihargai serta dijaga hak-haknya sebagai salah satu mata pencaharian yang diakui oleh negara,” kata Gerson.
“Kami berharap penyidik bisa segera memanggil para saksi dan bisa segera status menjadi tersangka, agar ada efek jera dan hukum harus ditegakkan,” ujar Ade Darmawan menimpali.
“Klien kami Sulaeman dan Zain Zalik sebagai insan pekerja seni yang telah memegang hak cipta harus ilindungi dari pengusaha Karaoke yang telah memetik manfaat dan keuntungan dari Klien kami secara tidak sah dan melanggar hukum karena tanpa ijin klien kami,” kata Ade Darmawan.
Saat ditanya soal tuntutan ganti rugi baik Zain maupun tim kuasa hukumnya mengatakan tak memikirkan soal nilai material atau kerugian perdatanya. “Kami fokus pada pelanggaran hak ciptanya. Pembajakan terhadap karya orang. Jadi kasusnya pidana ini, bukan perdata. Karena kami ingin ada efek jera. Karena ini sudah seperti kebiasaan melanggar hak cipta,” kata Ade.
Discussion about this post